Selamat Datang di Perawang kota industri

Situs ini berisikan berita seputar kota Perawang,Siak Sriindrapura dan sekitarnya ... email: perawang@8rf.com

28 April 2005

Ditolak, Penangguhan Penahanan Nader Taher

Kamis, 28 April 2005
JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) besar kemungkinan akan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nader Taher, tersangka kredit macet di Bank Mandiri senilai Rp24,781 miliar. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/4), Kejagung tidak akan mengeluarkan surat izin penangguhan penahanan sebelum proses pemeriksaan atas Direktur Utama PT Siak Zamrud Pusako (SZP) itu selesai.
Lagi pula, tambahnya, pihaknya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan atas nama tersangka Nader Taher.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan ke saya. Saya belum terima,” kata Jampidsus yang baru tiga hari lalu dilantik itu.

Menyangkut proses pemeriksaan atas Nader, kemarin dua jaksa Penyidik dari Jampidsus kembali memeriksa bakal calon Gubenur Kepri tersebut. Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu baru berakhir pada pukul 16.50 WIB.

Usai diperiksa di lantai IV Gedung Bundar, Nader tidak memberikan komentar apapun ketika puluhan wartawan mengerumuninya dan melontarkan pertanyaan. Nader yang didampingi tiga orang pengacaranya dan dikawal oleh petugas pengamanan dalam Kejakgung segera dimasukkan ke Mobil Kijang Taruna warna biru bernomor polisi B 8409 YS. Selanjutnya, Nader dibawa kembali ke Rutan Salemba cabang Kejagung yang jaraknya dari Gedung Bundar kurang lebih 200 meter.

Mengenai proses pemeriksaan kemarin, Abdul Rahman Yakob selaku kuasa hukum Nader menjelaskan, kliennya disodori 16 pertanyaan. Fokusnya masih pada aliran dana dari Bank Mandiri ke PT SZP. Sedangkan mengenai surat penangguhan penahannannya, Yakob mengaku bahwa surat itu bukan menjadi hal yang diurusnya.

“Fokus Saya pada proses pemeriksaan, sedangkan soal surat penangguhan diajukan oleh salah satu kuasa hukum Pak Nader yang lain. Bukan saya yang pegang,” terang Yakob.

Ditanya apakah dalam pemeriksaan tersebut Nader sudah dikonfrontir dengan pihak lain yang terlibat, termasuk dengan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe yang kemarin juga diperiksa di Gedung Bundar?, Yakob menjawab, kliennya sejauh ini belum dikonfrontir dengan pihak lain. “Belum, belum sampai ke sana,” ujarnya. Rencananya, siang hari ini Nader akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan akan dimulai pukul 12.00 WIB.

Tetap Optimis

Sementara Nader yang dihubungi per telepon usai pemeriksaan menyatakan keyakinannya bakal lolos dalam seleksi administrasi di KPUD Kepri sebagai calon Gubernur Kepri.

Dengan nada suara yang lirih, dia menegaskan bahwa ia tetap tidak bersalah karena kredit dari Bank Mandiri yang diperolehnya sudah disalurkan sesuai proposal kredit. Selain itu, kredit yang diperolehnya juga sesuai prosedur karena menggunakan jaminan aset dan kekayannya. “Jadi saya tidak menyelewengkan kredit karena jaminannya tanah saya seluas tiga hektar dan rumah saya di Pekanbaru. Sekarang sudah disita. Jadi kalau proyek pembiayaan rig itu mandek, itu karena rekening saya yang di Belanda diblokir oleh aparat di sana. Lantas apalagi yang salah?,” sesal Nader.

Terkait permohonan penangguhan penahanan agar bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Kepri, Nader hanya bisa berharap. Ia tidak berkomentar banyak ketika ditanyakan andaikata Jampidsus tidak memberikan izin penangguhan penahanan.(eyd)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home