Selamat Datang di Perawang kota industri

Situs ini berisikan berita seputar kota Perawang,Siak Sriindrapura dan sekitarnya ... email: perawang@8rf.com

03 May 2005

DPRD Siak Datangi IKPP

SIAK - Anggota Komisi A DPRD Siak hari ini, Selasa (3/5) akan melakukan kunjungan kerja ke PT IKPP di Perawang, untuk menindaklanjuti berbagai dugaan kasus, seperti soal tenaga kerja (naker) asing, pengelolaan limbah, pelecehan hak karyawan di perusahaan kertas terbesar di Riau tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A Drs H Wan Abdulrahman didampingi Ketua Sub Sidang Ketenagakerjaan Komisi A kepada wartawan di Siak, Senin (2/5). Dijelaskan Wan, dari kunjungan Komisi A ke beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak selama ini, ditemukan banyak pelanggaran tentang naker asing tersebut, dimana ada naker asing yang sampai puluhan tahun telah bekerja di sebuah perusahaan dan tetap memakai visa kunjungan wisata, tanpa kejelasan status dan melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan hari ini adalah giliran PT IKPP untuk menjelaskan hal itu.

"Dalam masalah naker asing telah diatur secara jelas di Kepmennaker tahun 2003 bab I pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Tenaga kerja Indonesia pendamping adalah tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping atau calon pengganti naker asing," jelasnya.

Artinya, ulas Wan, naker asing itu mesti memiliki regenerasi dan kader yang berasal dari TKI, jadi sangat tidak masuk akal, bila seorang naker asing ada yang bekerja sampai puluhan tahun, disamping itu visa yang mereka miliki harus jelas dan perusahaan terkait diminta menjelaskan secara transparan.

Minta Kejelasan
Ketua Tim Ketenagakerjaan Komisi A DRPD Siak, Arliman AJ Simbolon menjelaskan, kedatangan mereka ke PT IKPP adalah untuk meminta kejelasan dan meninjau langsung kondisi di perusahaan, sekaligus melihat secara langsung proses kerja dan sistim operasional perusahaan, sehingga aktivitas mereka tidak merugikan Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, dari kunjungan Komisi A ke berbagai perusahaan yang ada di Siak selama ini, ditemukan beberapa pelanggaran naker asing misalnya di PT Siak Raya 5 orang, Panca Eka 5 orang.

Sementara itu, Divisi Humas PT IKPP, Musherizal Yatim yang dihubungi di tempat terpisah kemarin, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menyambut kunjungan tim Komisi A ke perusahaan mereka.

"Secara umum, bagaimanapun kita tentu punya kelemahan, tapi kita akan mencoba menjelaskan apa yang terjadi diperusahaan kami, sehingga duduk masalahnya dapat dipahami dan dimengerti berbagai pihak," jelas Mus. (rd06)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home