Selamat Datang di Perawang kota industri

Situs ini berisikan berita seputar kota Perawang,Siak Sriindrapura dan sekitarnya ... email: perawang@8rf.com

03 May 2005

IKPP Diduga Tampung Chip Illegal Logging

PEKANBARU - PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) diindikasikan menampung chip hasil illegal logging. Investigasi beberapa ornop seperti Walhi, Jikalahari dan lain-lain akhir 2004 lalu menunjukkan bukti-bukti yang mengarah ke situ, seperti faktur angkutan nomor IKPP.C 425866 dengan Unit/Blok Tebangan IPK No. 522.21/IPK/IV/2003/013.

Dalam investigasi yang di lakukan dengan mengikuti truk-truk pengangkut kayu, dari Desa Langgam, Kabupaten Pelalawan, ternyata chip-chip yang di ambil dari Tesso Nilo dikirimkan ke pabrik Indah Kiat Asia Pulp & Paper (pabrik IKPP). Dalam perjalanan tim mengecek faktur angkutan yang digunakan oleh 4 truk di pos kehutanan Minas. Data yang didapatkan yaitu truk BM 90.. LA dengan nomor seri IKPP. C 425736, truk B 90..JP dengan nomor seri IKPP. C 425737, truk BM 86..AD dengan nomor seri IKPP. C 425868 dan truk BM 81. LV dengan nomor seri IKPP. C 425863

"Kita ikuti terus truk-truk tersebut. Akhirnya truk-truk pengangkut kayu chip hasil illegal logging dengan nopol BM 84..AE, BM 86..AD, BM 96..AC, BM 90..LA, BM 92..SA, BM 95.. AA, B 92..IO dan B 90..JP yang bermuatan kayu memasuki pabrik IKPP. Tidak berapa lama truk BM 90..LA keluar dari IKPP, muatannya sudah dibongkar," ujar Koordinator Jikalahari, Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, praktik-praktik illegal logging dengan modus operandi seperti itu hingga saat ini masih terus berlangsung. Walaupun lokasi yang menjadi target pembalakan liar bukan lagi di area tersebut.

Sekjen salah satu Ornop, Jhoni Setiawan Mundung menyatakan, modus operandi IKPP hanya terima bersih. Mereka membeli kayu-kayu dari pihak luar perusahaan tanpa peduli apakah kayu yang dibelinya hasil pembalakan liar atau memiliki dokumen resmi.

“Tim investigasi menemukan bahwa illegal logging ini dibiayai oleh orang yang bernama ED (dari Pekanbaru) dan dilaksanakan di lapangan oleh tiga orang berinisial JN, SDH dan KB (Tokoh Pemuda dari Desa Simly)," ungkap Mundung.

Menurut dia, sesuai Pasal 50 UU No. 41/1999, PT IKPP yang menampung kayu ilegal, diancam hukuman pidana maksimal penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Ali Husin Nasution, SH dari KBH Riau membenarkan. "PT IKPP telah melanggar Pasal 50 Ayat 3 Butir f UU nO.41 Tahun 1999," kata Ali. UU tersebut menurut dia berisi larangan menerima, membeli, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. "Ini berarti IKPP telah melakukan Tindak Pidana Kehutanan," katanya lagi.

Direktur Advokasi DAS Siak, Viator Butarbutar, Senin (2/4) menyampaikan informasi senada. dikatakannya PT IKPP melalui anak perusahaannya PT Arara Abadi, diduga telah memasukkan kayu ilegal yang berasal dari lahan Tesso Nilo dan Libo. Dari kegiatan itu diperkirakan negara telah dirugikan dalam jumlah besar. Dia menegaskan, aktivitas ini sudah berlangsung lama dan melibatkan oknum petugas kehutanan.

“Kita punya data dan dokumentasi tentang kegiatan Arara Abadi yang menggunakan kayu tebangan liar bagi industri pulp dan kertas. Kayu itu ditampung di kawasan IKPP yang tidak bisa dipantau masyarakat umum," jelasnya.

Viator mengaku telah melaporkan kegiatan illegal logging PT Arara Abadi dan PT IKPP itu ke Menteri Kehutanan, tapi tak kunjung direspon. "Karena itu, kami akan melaporkan masalah ini ke Kejagung supaya ditindak tegas," katanya.

Sejauh ini, menurut Viator, IKPP belum menerapkan sistem penelusuran sumber kayu yang masuk ke area operasional pabrik namun menggunakan sistem menunggu yang dipersiapkan pada titik titik penampungan, sehingga semua kayu bisa masuk ke pabrik tanpa mempedulikan dokumennya lagi.

Terkait tindakan ilegal tersebut Jikalahari mendesak agar PT IKPP mengecek betul sumber pasokan bahan baku dan menghentikan pasokan kayu ilegal, terutama yang berasal dari kawasan Hutan Tesso Nilo dan Libo.

"Paling tidak hasil investigasi ini bisa menjadi salah satu alat bukti (petunjuk) dalam memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging,” ungkap Zulfahmi. (rm38, 49, 08)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home